Tebing Tinggi (Inmas) : Berdasarkan surat Ka.Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 7719/Kw.02/7/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Keputusan Direktur Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/
432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non
PNS, maka Kantor Kementerian Kota Tebing Tinggi membuka kesempatan bagi warga
masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjadi
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kontrak selama 3 (tiga) tahun. Dengan persyaratan :
- Membuat Surat Permohonan menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ditujukan Ke Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi;
- Paspoto ukuran 3x4 = 4 lembar;
- Fotocopy Ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang dilegalisir;
- Memiliki Kompetensi penyuluhan
- Memiliki pengalaman dalam bidang penyluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid dan Musholla;
- Usia serendah - rendahnya 22 Tahun dan setinggi tingginya 60 Tahun;
- Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan;
- Sehat Jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
- Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang;
- Bukan pengurus Partai Politik;
- Memiliki KTP sesuai dengan domisili;
- Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/ APBD;
- Bukan Pensiunan PNS/ BUMN;
- Memiliki Rekomendasi dari Pokjaluh Kab/ Kota;
- Lulus Tes Seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non – PNS;
Pendaftaran
dibuka pada hari senin, 22 s.d
31 Agustus 2016 bertempat di Kantor Kementerian Agama
Kota Tebing Tinggi Cq. Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota
Tebing Tinggi setiap hari kerja pukul 07.30
s.d 16.00 Wib.
Informasi
lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi Cq.
Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi.(18/082016).doel
0 komentar:
Posting Komentar